Selanjutnya Pasal 196 HIR menjelaskan bahwa jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka pihak yang menang dapat mengajukan permintaan eksekusi, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua pengadilan negeri untuk menjalankan putusan itu. Ketua pengadilan negeri akan memanggil pihak yang kalah dan memperingatkan supaya ia memenuhi
Bahwa dengan diselenggarakannya perdamaian (dading) yang dibuat dengan akta ini pihak-pihak telah mengakhiri semua perselisihan dan perkara mengenai tanah tersebut, maka segala putusan-putusan pengadilan baik yang telah maupun yang akan dikeluarkan kemudian berkenaan dengan perkara mengenai tanah tersebut tidak akan mempunyai kekuatan hukum dan harus dianggap seperti tidak pernah dikeluarkan.
1. Agar Permasalahan Tidak Berkepanjangan; Dengan dibuatnya Surat Perdamaian khususnya perkara kecelakaan lalu lintas, diharapkan permasalahan antara pihak pelaku dengan pihak korban segera berakhir; Kasus Kecelakaan tersebut diharapkan hanya sebatas masalah antara korban dan pelaku sehingga tidak perlu lagi menempuh jalur hukum; 2. Meringankan
Perjanjian Damai Bahwa: 1. PIHAK PERTAMA menyatakan telah memaafkan dengan ikhlas. tanpa syarat PIHAK KEDUA serta tidak ada lagi menaruh rasa. dendam dikemudian hari baik pribadi maupun keluarga masing-. masing. 2. Apabila pihak kedua mengulangi perbuatan yang sama dan atau.
.
contoh surat perjanjian damai selingkuh